sekilas tentang Dusun Belencong Dusun belencong adalah kampung halamanku, yang terletak di sebuah pundokan (dataran) di selatan gunung-sari dan utara rembiga, belencong sebuah dusun yg mempunyai 1 sekolah pondok pesantren madrasah Raudlathussibyan NW dan mempunyai pemandangan alam yg sangat indah dan masyarakatnya pun sangat ramah dan sering saling tolong menolong antar sesama, nah ye doang wah juluk nggiih... Di bawah ini adalah pengajian yg saya dapatkan di masjid gunung-sari oleh TGH Munajib Kholid sesela, setiap kali saya menghadiri pengajian saya akan mempostingnya disini walaupun terkadang sy copas dari blog lain tapi intinya sama yg saya dapatkan di pengajian.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terimakasih telah berkunjung di blog saya yang sederhana ini, semoga bermanfaat bagi kita semua
pertama2 marilah kita mengucapkan puja dan puji syukur kepada ALLAH SWT yang telah memberikan kita kesehatan sampai hari ini, Shalawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad saw dan keluarga, sahabat-sahabat serta para pengikutnya, kita bersyukur menjadi ummat nabi Muhammad saw yang banyak di beri kelebihan-kelebihan yang tidak diberikan kepada umat para Rasul2 dan Nabi2 terdahulu daripada Baginda. Marilah kita menjadi muslimin/muslimah sejati sesuai dengan tuntutan agama yang sebenarnya. Marilah kita mengikuti ajaran Rasulullah sepenuh2nya janganlah kita sia2kan

berita terbaru

Melafazkan Niat: Bid'ahkah?

Bulan Ramadhan merupakan momentum umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai aktifitas positif.
Di samping itu, bulan ini juga merupakan bulan di mana semangat mencari ilmu umat Islam semakin tinggi frekwensinya. Hal ini ditandai dengan semaraknya berbagai kegiatan dalam rangka mengisi bulan ini dengan berbagai amal ibadah. Oleh sebab itulah, beragam aktifitas ini akhirnya seakan menjadi sebuah tradisi tahunan.
Di antara tradisi yang mengakar kuat, khususnya di masjid-masjid yang umat Islam sekitarnya umumnya bermazhab Syafi'iyyah adalah membaca niat puasa selepas shalat Tarawih. Lafaz yang masyhur dibaca adalah sebagai berikut:
نويت صوم غد عن أداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
"Aku berniat berpuasa pada esok hari sebagai sebuah kewajiban yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada tahun ini dengan mengharap balasan dari Allah Ta’ala."
Terkait kontent, tidak ada yang salah dengan lafaz niat ini. Hanya saja kadangkala hanya karena permasalahan yang tidak prinsipil seperti melafalkan niat dan semisalnya, kesucian bulan Ramadhan dapat ternodai.




Bagi yang mengamalkan kadangkala menuduh orang-orang yang tidak mengamalkannya sebagai penganut Wahabi dan gerakan transnasional serta menganggap ibadah puasanya tidak sah.
Di pihak yang lain, yaitu mereka yang tidak mengamalkannya, menganggap apa yang dilakukan orang-orang yang melafazkan niat untuk ibadah tertentu sebagai ahli bid'ah. perselisihan ini seringkali berujung pada saling menyalahkan bahkan membid'ahkah dan akhirnya dapat berdampak pada terputusnya tali ukhuwwah di antara sesama muslim. Bahkan bisa saja antara seorang anak dan bapaknya.
Padahal, hal seperti ini seyogyanya tidak boleh terjadi, jika umat Islam dapat berlapang dada menerima berbagai perbedaan yang tidak bersifat fundamental/prinsip. Apalagi perbedaan semacam ini, merupakan perbedaan klasik, di mana para ulama kita terdahulu telah mencontohkan cara terbaik menyikapi perbedaan ini. yaitu dengan cara saling menghormati pandangan masing-masing.
Di samping itu, sesungguhnya Allah telah memberikan mereka ganjaran pahala kepada masing-masing atas usaha ijtihad yang mereka lakukan. Terlepas benar atau salah hasil ijtihad mereka menurut Allah SWT.
Bagi ijtihad yng benar menurut Allah, maka dua pahala yang dianugrahkan kepadanya, sebaliknya jika salah, ia mendapatkan satu kebaikan berupa satu pahala.
Pandangan Ulama tentang Melafazkan Niat dalam ibadah
Sebagaimana telah disinggung di atas. masalah melafazkan niat untuk setiap ibadah merupakan masalah khilafiah klasik yang tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi sampai terlontar kata-kata kafir, bid'ah, ahli bid'ah, sesat dll.
Terkait hukum melafazkan niat dalam berbagai ibadah, berikut penulis nukilkan pandangan ulama khususnya ulama empat mazhab; Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, Asy Syafi’iyyah dan Al Hanabilah:
Pertama: Mayoritas ulama sepakat bahwa niat itu tempatnya di hati, di mana jika seseorang melafazkan niat untuk ibadah tertentu, namun hatinya tidak menetapkan niat ibadah tersebut atau niat di hatinya untuk ibadah yang lain, maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hati.
Sebagai contoh: jika seseorang di hatinya berniat untuk melaksanakan shalat zhuhur, namun lisannya melafazkan niat shalat ashar maka yang dianggap sah adalah niat yang ada di hatinya. Imam Ad Dardir Al Maliki berkata: "Jika lafaznya bertentangan dengan niat di hatinya, maka yang sah adalah niat di hatinya meskipun lafaznya salah karena lalai, namun jika itu dimaksudkan untuk bermain-main, maka ibadahnya batal.” [1]
Berdasarkan pandangan ini pula, para ulama sepakat mengatakan bahwa tidak disyaratkan sahnya sebuah ibadah dengan melafazkan niat untuk melakukan ibadah tersebut.[2]
Kedua: Adapun hukum terkait melafazkan niat, berikut pandangan mereka:[3]
1. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali (jumhur ulama) sepakat menyatakan bahwa melafazkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah dengan menserasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati.
2. Sebagian ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa melafazkan niat hukumnya makruh.
3. Sedangkan mazhab Maliki menyatakan bahwa hukumnya boleh, namun lebih baik ditinggalkan, kecuali bagi orang-orang yang sering was-was, maka disunnahkan melafazkannya, untuk menghilangkan was-was tersebut.
Berdasarkan pandangan ulama di atas, kita dapat memahami bahwa masalah ini termasuk masalah khilafiyyah, di mana lafaz bid'ah dan sejenisnya seyogyanya tidak boleh terlontar dari salah satu pihak kepada pihak yang lain.
Niat Puasa Ramadhan
Terkait konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan, para ulama sepakat bahwa menetapkan niat di malam bula Ramadhan termasuk rukun yang menjadi standar sah dan tidaknya puasa yang akan dilakukan. Mereka mendasarinya pada sebuah hadis dari Hafshah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
”Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Dalam fiqih, hal seperti itu diistilahkan dengan tabyit an-niyah (تبييت النية), yaitu memabitkan niat. Maksudnya, niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarah.
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah istrinya dan berniat untuk makan, namun ternyata tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. Maka kemudian Rasulullah SAW spontan berniat untuk melakukan puasa.
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ فقال: هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاء؟ فقُالْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنيِّ إِذاً صَائِم
"Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata, ”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim)
Para ulama menyimpulkan bahwa puasa ini adalah puasa sunnah dan bukan puasa wajib. Sebab kalau seandainya puasa ini puasa wajib, tentunya Rasulullah SAW tidak mungkin siang-siang datang ke rumah istri beliau sambil berniat untuk makan di siang hari.
Wallahua’lam bia ash shawab. http://www.rumahfiqih.com/fikrah/x.php?id=261&=melafazkan-niat-bid%27ahkah-.htm

Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat

Berikut ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya. (redaksi)

Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits. Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing-masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW..



Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:

عن ابن عمر رضي الله عنهما: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم اِذَاَ قَعَدَ لِلتَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ اليُسْرَى عَلىَ رُكْبَتِهِ وَاليُمْنَى عَلىَ اليُمْنىَ, وَعَقَدَ ثَلاَثاً وَخَمْسِيْنَ وَأَشَارَ بِإِصْبِعِهِ السَّباَبَةِ --رواه مسلم t;

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

ثُمَّ رَفَعَ اصْبَعَهُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهاَ يَدْعُوْ --رواه أحمد

”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كاَنَ يَشِيْرُ بِإِصْبِعِهِ إِذَاَ دَعَا لاَ يُحَرِّكُهَا --رواه أبو داود والنسائي

“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)

Dari Hadits tersebut Imam Mazhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Al Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah. Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah” (الا الله) diucapkan:

4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah” ( الله) diucapkan ketika tasyahhud dan doa

5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.

Imam al-Baihaqi menyatakan:

وَقَالَ البَيْهَقِيْ: يَحْتملُ أَنْ يَكُوْنَ مُرَادُهُ بِالتَحْرِيْكِ الإِشَارَةُ حَتَّى لاَيُعَارِضَ حَدِيْثَ ابْنِ الزُبَيْر

Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut. Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.

janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim



Memaknai ayat :”Janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim”

“Maka, janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim”. Pesan ini berarti jangan kamu meninggalkan agama itu walau sesaat pun.

Kalaulah kita akan menyimpulkan pesan dan wasiat Allah bagi setiap manusia, maka kalimat itu adalah: “Sekali-kali janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim” (QS. Ali ‘Imrân 3:102).

Wasiat serupa telah disampaikan Nabi Ibrahim As, yang merupakan Bapak nabi-nabi serta pengumandang akidah Tauhid. Lebih dari itu, beliau melestarikannya kepada generasi berikut. Al-Qur’an suci menguraikan hal itu dengan firman-Nya: Dan Ibrahim telah mewasiatkannya kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qub. (Ibrahim berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagi kamu, maka janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim, yakni memeluk agama Islam” (QS. al-Baqarah 2:132).

Wasiat adalah pesan yang disampaikan kepada pihak lain secara tulus, menyangkut suatu kebaikan. Wasiat yang paling tulus adalah yang disampaikan pada saat-saat menjelang kematian, karena ketika itu, kepentingan duniawi sudah tidak menjadi perhatian si pemberi wasiat.

Nabi Ibrahim As. berkata: “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagi kamu,” maksudnya, agama ini adalah tuntunan Allah, bukan ciptaanku. Memang banyak agama yang dikenal oleh manusia, tetapi yang ini, yakni yang intinya adalah penyerahan diri secara mutlak kepada-Nya, itulah yang direstui dan dipilih oleh-Nya. Karena itu, maka janganlah kamu mati kecuali kamu dalam keadaan muslim, yakni berserah diri kepada-Nya dengan memeluk agama Islam.

Pesan ini berarti jangan kamu meninggalkan agama itu walau sesaat pun. Sehingga dengan demikian, kapanpun saatnya kematian datang kepada kamu, kamu semua tetap menganutnya. Kematian tidak dapat diduga datangnya. Jika kamu melepaskan ajaran ini dalam salah satu detik hidupmu, maka jangan sampai pada detik itu kematian datang merenggut nyawamu, sehingga kamu mati tidak dalam keadaan berserah diri. Karena itu, jangan sampai ada saat dalam hidup kamu yang tidak disertai oleh ajaran ini. Demikianlah lebih kurang maksud wasiat Nabi Ibrahim As.

Ada sementara orang yang menduga bahwa Nabi Ibrahim As. adalah orang Yahudi atau Nasrani, dan bahwa anak keturunannya menganut agama selain Islam. Mereka itu dikecam oleh Allah dengan firman-Nya: “Adakah kamu hadir ketika Ya‘qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu; Ibrahim, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (QS. al-Baqarah 2:133).

Adakah kamu hadir ketika Ya‘qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya …? Demikian pertanyaan ayat di atas yang ditujukan kepada orang-orang yang mengira Ya‘qub cucu Nabi Ibrahim menganut agama selain Islam. Mengapa yang ditanyakan adalah kehadiran mereka pada saat-saat kedatangan tanda-tanda kematiannya? Karena ketika itulah saat-saat terakhir dalam hidup. Itulah saat perpisahan, sehingga tidak ada wasiat lain sesudahnya, dan saat itulah biasanya dan hendaknya wasiat penting disampaikan.

Selanjutnya, ayat di atas menjelaskan wasiat itu dalam bentuk yang sangat meyakinkan. Anak-anak Nabi Ya‘qub ditanyai olehnya Ya‘qub: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” Mereka menjawab: “Kami (kini dan akan datang, terus-menerus menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu yaitu Ibrahim, dan putra Nabi Ibrahim yakni pamanmu yang sepangkat dengan ayahmu yaitu Ismail dan juga ayah kandungmu wahai ayah kami Nabi Ya‘qub, yaitu Ishaq.

Terlihat bahwa jawaban mereka amat gamblang. Bahkan, untuk menghilangkan kesan kemusyrikan yakni bahwa Tuhan yang mereka sembah itu dua atau banyak tuhan – karena sebelumnya mereka berkata: Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu – maka ucapan mereka dilanjutkannya dengan penjelasan bahwa (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh berserah diri kepada-Nya, bukan kepada selain-Nya, siapa pun selain-Nya itu.”

Nabi Muhammad Saw. pun mengajarkan hal yang sama. Surah Ali ‘Imrân 3:102 menegaskan bahwa: Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa-Nya; yakni jauhi seluruh larangan-Nya dan ikuti perintah-Nya sampai pada batas akhir kemampuan kamu, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri kepada Allah yakni memeluk agama Islam.

Sementara sahabat Nabi Muhammad Saw. memahami arti haqqa tuqâtihi/sebenar-benar takwa-Nya dalam arti menaati Allah dan tidak sekali pun durhaka, mengingat-Nya dan tidak sesaat pun lupa, serta mensyukuri nikmat-Nya dan tidak satu pun yang diingkari. Demikian penafsiran sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Mas‘ud.

Memang, jika memperhatikan redaksi sebenar-benar takwa-Nya terkesan bahwa ketakwaan yang dituntut itu adalah yang sesuai dengan kebesaran, keagungan dan anugerah Allah swt. Di sisi lain, sunnatullah serta hukum moral menunjukkan dan menuntut Anda memberi sebanyak yang Anda ambil. Lebah memberi madu sebanyak lagi sesuai dengan sari kembang yang diisapnya. Bulan memancarkan cahaya sebanyak lagi sesuai dengan posisinya terhadap matahari, manusia terhadap Allah harus demikian. Sebanyak nikmat-Nya sebanyak itu pula seharusnya pengabdian-Nya.

Untung bahwa Allah swt. menerima yang sedikit dari manusia, sehingga ayat yang tadinya dipahami seperti pemahaman Abdullah Ibnu Mas‘ud di atas, dibatalkan menurut sementara ulama, atau yang lebih tepat dijelaskan maknanya oleh firman-Nya dalam QS. at-Taghâbun [64]: 16: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah; dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu.”

Ayat Ali‘Imrân ini menjelaskan batas akhir dan puncak dari takwa yang sebenarnya, sedangkan ayat dalam surah at-Taghâbun berpesan agar tidak meninggalkan takwa sedikit pun, karena pasti setiap orang memiliki kemampuan untuk bertakwa, dan tentu saja kemampuan itu bertingkat-tingkat. Yang penting bertakwalah sepanjang kemampuan, sehingga jika puncak dari takwa yang dijelaskan di atas dapat diraih, maka itulah yang didambakan, tetapi bila tidak, maka Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya.

Dengan demikian, melalui ayat Ali ‘Imrân ini, semua dianjurkan untuk berjalan pada jalan takwa, semua diperintahkan berupaya menuju puncak, dan masing-masing selama berada di jalan itu akan memperoleh anugerah sesuai hasil usahanya masing-masing. Ayat Ali ‘Imrân adalah arah yang dituju, sedang ayat at-Taghâbun adalah jalan yang ditempuh menuju arah itu. Semua harus mengarah ke sana, dan semua harus menempuh jalan itu. Dengan demikian kedua ayat tidak bertentangan, bahkan saling melengkapi.

Yang jelas terlihat di atas adalah pesan agar tidak mati kecuali dalam keadaan muslim yang berserah diri kepada Allah.

Islam adalah istislâm, yakni penyerahan diri dan kepatuhan, kepatuhan lahir dari adanya keyakinan, keyakinan adalah pembenaran, dan pembenaran adalah pengakuan yang tulus, dan pengakuan tulus membuahkan amal kebiasaan. Amal kebiasaan yang berguna adalah yang lahir dari ketakwaan.

Selanjutnya, kematian dalam keadaan berserah diri kepada Allah antara lain ditandai dengan pengakuan akan keesaan­Nya. Dalam konteks ini Nabi Saw. bersabda: “Siapa yang akhir ucapannya adalah Lâ Ilâha Illâ Allâh, maka ia akan masuk ke surga.”

Sabda Nabi saw tersebut mudah kedengaran hal ini, tetapi Anda jangan memahaminya secara harfiah, kalaupun Anda akan memahaminya demikian, maka hendaklah Anda sadar bahwa seseorang tidak akan mampu menjadikannya akhir ucapannya, jika dalam kesehariannya ia tidak menyesuaikan diri dengan pesan yang dikandung oleh kalimat mulia itu.

“Ya Allah, siapa yang engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah ia dalam keadaan Islam, dan siapa yang engkau wafatkan, maka wafatkanlah ia dalam keadaan Iman.” Semoga kita mampu melaksanakan wasiat dan pesan itu, sampai mengakhiri perjalanan hidup di pentas bumi ini. Demikian wa Allâh a‘lam.
Note
Sumber :
Disunting dari buku “Menjemput Maut” karya M. Quraish Shihab

Wassalamualaikum wr.wb

HADITS HADITS QUNUT SUBUH

Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah rukuk.” Shahih Muslim ( I:468no.298)

HADITS KEDUA

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.

Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul saw tak meninggalkannya hingga beliau saw wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim) dan hadits tersebut juga dishahihkan an-Nawawi dalam al-Majmu’-nya (III:504). Ia berkata, ‘Hadits tersebut shahih dan diriwayatkan oleh sejumlah penghapal hadits, dan mereka menshahihkannya. Diantaranya yang menshahihkannya adalah al-Hafizh Abu Abdillah Muhammad bin ‘Ali al-Balkhi, al-Hakim Abu ‘Abdillah dalam beberapa judul kitabnya, dan al-Baihaqi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh ad-Daruquthni dari berbagai jalan periwayatan dengan sanad yang shahih”

Dan berkata Imam Ibnu Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul saw tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut shubuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,

Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yg empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu’anhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra’, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan Al-bashriy, Humaid, Rabi’ bin khaytsam, Sa’id ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii,

Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik).

Sebagian ulama mengkritik hadits ini (Ibnu Hambal dan An-Nasa’I, Abu Zur’ah, Al-Fallas, Ibnu Hibban) karena bagaimana bisa sanadnya menjadi shahih sedang rawi yang meriwayatkannya dari Ar-Rab i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Razy.

Penjelasan :

Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Taqrib-Tahdzib Beliau berkata : “Shoduqun sayi’ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

Tetapi perlu diketahui disini bahwa Abu ja’far itu jelek hafalannya dalam meriwayatkan hadits dari mughirah saja, sebagaimana dikatakan oleh para imam ahli hadits yang menganggap bahwa Abu ja’far itu tsiqah(terpercaya). Mereka yang menganggapnya tsiqah, seperti yahya bin Mu’in dan ali bin al-Maldini(1). Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu ja’far dari Mughirah. Tetapi ia meriwayatkannya dari ar-Rabi’ bin Anas, sehingga -disini- haditsnya shahih.

(1). Adalah Abu al-Hasan Ali Ibnu Abdullah Ibnu Ja’far al-Maldiniy al-Bashriy, dilahirkan tahun 161 H dan wafat 234 H.

Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)

HADITS KETIGA

Ada orang yg berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadits Anas ra, maksudnya:

“Bahwasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan atas beberapa orang Arab kemudian Rasulullah meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

->:

Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadits yg sahih karena terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).

Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu ?

Meninggalkan qunutkah ? Atau meninggalkan berdoa yg mengandung kecelakaan atas orang-orang Arab?

Untuk menjawab permasalahan ini kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:

“Adapun jawapan terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan karena hadits Anas di dlm ucapannya ‘sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”

Al-Hafizh al-Imam Baihaqi meriwayatkan dalam as-sunan al-Kubra (II:201) dari al-Hafizh ‘AbdurRahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya:

“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Rasulullah itu adalah melaknat.”

Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:

“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”

Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

HADITS KEEMPAT

Al-’Awwan bin hamzah berkata,” aku bertanya kepada Abu ‘Utsman an-Nahdi tentang qunut. Ia menjawab, ‘setelah rukuk.’ Aku berkata, ‘Dari siapa engkau mengetahui hal itu?’ Ia menjawab, ‘Dari Abu Bakar dan Utsman r.a. (HR. Ibnu Abi Syaibah(2)(II:212 Dar al-Fikr)dengan sanad yang shahih).

(2). Adalah Abu Al-Hasan Utsman ibnu Muhammad ibnu Abu Syaibah al-kuufiy.dilahirkan tahun 156 H dan wafat tahun 239 H. kitab beliau “Mushannaf Ibnu Abu Syaibah.

HADITS KELIMA

‘Abdullah bin Ma’qil r.a. meriwayatkan, “Dua orang sahabat Rasulullah saw. yang biasa qunut dalam shalat shubuh adalah ‘Ali r.a. dan Abu Musa r.a (HR.Ibnu Abi Syaibah (II:211 Dar al-Fikr).dengan sanad yang shahih).

HADITS KEENAM

Abu Utsman an-Nahdi(3)Meriwayatkan,” Umar bin al-Khattab r.a qunut dengan kami setelah rukuk dan mengangkat kedua tangannya sampai keliatan ketiaknya, dan suaranya pun terdengar dari belakang masjid. (HR.Ibnu Syaibah(II:215 Dar al-Fikr) dengan sanad yang Hasan.

(3). Abu Utsman an-Nahdi adalah seorang imam hadits yang tsiqah tsabit termasuk orang yang haditsnya diriwayatkan oleh imam yang enam.

Juga diriwayatkan dari Abu Utsman an-Nahdi r.a bahwa, “Umar r.a mengangkat kedua tangannya pada qunut shubuh.

HADITS KETUJUH

Abu Hurairah r.a juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. suka qunut setelah bangkit dari rukuk rakaat kedua shalat shubuh.(HR. Muhammad bin Nashr al-Marwazi dalam Mukhtashar Qiyam al-Lail (hal.137) dengan sanad yang shahih.

HADITS KEDELAPAN

Abu Raja’ al-’Atharidi berkata, “Abdullah bin Abbas r.a qunut pada shalat shubuh dengan kami di Bashrah”.(HR.Ibnu Syaibah dalam al-Mushannaf(II:211) dan sanadnya shahih seperti terangnya matahari.

HADITS KESEMBILAN

Ibnu Abi Laila r.a(4) Berkata, “Qunut dalam shalat shubuh merupakan tradisi yang turun-temurun (sunnah madhiyah). (HR. Ibnu Abi Syaibah (II:211) dengan sanad yang shahih.

(4). Nama lengkap Ibnu Abi Laila adalah Imam ‘Abdurrahman bin Abi Laila al-Anshari al-Madani al-Kufi, seorang tsiqah dan faqih termasuk periwayat hadits dalam kitab yang enam. Ia dilahirkan pada masa khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq atau sebelumnya. Ia belajar membaca alquran kepada khalifah ‘Ali bin Abu thalib r.a dan bersahabat dengannya. Ia wafat pada peristiwa al-jamajim.

“HADITS DOA QUNUT SHUBUH”

HADITS PERTAMA

Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: Adalah Rasulullah saw. Bila bangun dari ruku dalam shalat shubuh pada rakaat yang kedua beliau mengangkat kedua tangannya dan membaca doa qunut “Allaahummahdinii fiiman hadaiit…………”

HR. Hakim dan berkata: “Hadits shahih dan ditambahkan dalam hadits tersebut lanjutan doa ” Falakal hamdu ‘alaa maa qadlait…..” HR. Baihaqiy dari ibnu Abbas (Subulus salam Juz I /188) Dan Imam al-Baihaqiy dan Thabaraniy menambahkan: ” Walaa yaizzu man ‘Adait “.(Subulus salam I /186).

HADITS KEDUA

Dari Muhammad Ibnu al-Hanafiyah Ibnu Ali Ibnu Abu Thalib ra. Ia berkata : Bahwa doa ini (Allaahummahdinii…..) adalah doa yang diajarkan ayahku kepadaku untuk dibaca pada shalat shubuh yaitu pada qunut shalat shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy juz II/210).

HADITS KETIGA

Dari Ibnu Abbas r.a Ia berkata : Bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepadanya doa ini (Allaahummahdinii….) yang dibaca dalam qunut shubuh”. HR. Baihaqiy (Sunan Baihaqiy Juz II /210).

HADITS KEEMPAT

Abu Rafi’ Nafi’ bin Rafi’ ash-Sha’igh Meriwayatkan: ” Aku shalat shubuh dibelakang ‘Umar bin al-Khattab r.a setelah rukuk, ia qunut. Aku mendengar ia membaca:

” Allaahumma innaa nastaii’nuka wanastag’firuka wanusynii a’laika walaanakfuruka wanu’minubika wanakhlau’ wanatruka mayyafjuruka, Allaahumma iyyaakana’budu walaka nushollii wanasjudu wailaika nas a’ wanahfadu wanarjuu rohmataka wanakhofu a’dzaabaka inna a’dzaabaka bilkuffaa rimulhaqq ………………”

HR. ‘Abdurrazaq(5) dalam al-Mushannaf (III:210 no.4968) dengan sanad yang shahih mengikuti syarat Imam Muslim dan diriwayatkan pula oleh yang lain.

Imam ‘Abdurrazzaq r.a mengatakan, ” Ketika aku menjadi Imam, aku membaca doa qunut ini, kemudian membaca : “Allaahummahdinii fiiman hadaiit …….”

(5). Adalah Abu Bakar Abdur Razzaq Ibnu Hammam Ibnu Nafi’ al-Himyari Ash-Shan’aniy. Dilahirkan pada tahun 126 H. wafat Tahun 211 H. Kitab beliau dikenal dengan sebutan “Mushannaf Abdurrazzaq”.

Doa qunut serupa ini juga yang dipilih Imam Malik ibnu Anas(93-179H) berdasarkan riwayat dari Ubayy bin Ka’b (lihat An-nawawi, Al-Majmu’ III/436).

“Jawaban atas hadits Sa’ad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’I”

“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kepada bapakku, wahai bapak ! sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?.

Dijawab oleh bapaknya: “Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmidzy no.402

->:

Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh mengherankan karena hadits2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidin yg melakukan qunut sangat banyak dan ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.

Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.

Hal ini disebabkan oleh karena beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat Rasulullah. Manakala hanya Thariq seorang saja yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.

Maka dlm kasus ini berlakulah kaedah usul fiqih yaitu:

“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”

Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.

Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak daripada orang yang mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawaban Imam Nawawi didalam Al-Majmu’ jilid.3,hlm.505, maksudnya:

“Dan jawapan kita terhadap hadits Saad bin Thariq adalah bahwa riwayat orang-orangyang menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”

Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komentar yg sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dalam shalat subuh, telah tetap pula bahwa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahwa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Umar bin khattab r.a mengatakan bahwa qunut itu sunnah,telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu dengar dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”

Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahwa Saad bin Thariq itu jangan diikuti haditsnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122)

Untuk mendalami masalah qunut shubuh dapat dibaca pada kitab:

Al-Badai I/273. A-Lubab 1/78. Fathu al-Qadir I/309. Ad-Durru al-Muhtar I/626-628. Al-Syarhu al-Shaghir I/331. Al-Syarhu al-Kabir I/248. Al-Qawanin al-Fiqhiyyah hal.61. Mughniy al-Muhtaj I/166. Al-Majmuk II/474-490. Al-Muhadzab I/81. Hasyiyah al-Bajuriy I/168. Al-Fiqh al-Islamiy wa-adillatuhu I/809-814.

Dan untuk lebih lengkapnya dan serinci-rincinya silahkan merujuk kepada karangan Hasan bin ‘ali As-saqqaf yang diberi judul “al-Qaul al-Mabtut fi Shihhati Hadits Shalah ash-Shubh bi al-Qunut”. Untuk mendapatkannya/membelinya silahkan anda menulis kealamat dibawah ini :

DAR AL-IMAM AN-NAWAWI HOUSE POSTBUS 925393 AMMAN YORDANIA
http://tanbihun.com/kajian/hadits/hadits-hadits-qunut-shubuh/

KEUTAMA'AN BERSIWAK

Siwak adalah sunnah rasulullah saw. yang mungkin sering kita tinggalkan, padahal banyak diterangkan dalam hadits tentang keutaman dan manfaat memakai siwak ini.

Arti siwak secara syari’at adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan sesuatu yang kasar [paling utama memakai kayu arak] yang mana bisa mengangkat kotoran yang ada di giginya.

• Keutamaan siwak, sebagaimana dijelaskan oleh baginda Rasulallah SAW :

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (( لَوْلَا اَشُقَّ عَلَى اُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِا السِوَاكِ عِنْدَ كٌلِّ صَلَاة )) وفي رواية (( مَعَ كُلِّ وٌضُوء )). رواية البخاري و مسلم.

Bersabda Rasulallah SAW : “ Kalau tidak memberatkan pada umatku maka aku akan perintahkan mereka untuk memakai siwak setiap kali akan melaksanakan sholat ”[riwayat Al Bukhory dan Muslim], didalam riwayat lain “ Setiap kali akan berwudhu’ “

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ((السِوَاك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ, مَرْضَاةٌ للرَّبِّ, ومَجْلَاةُ للبَصَرِ)) وفي رواية ((مبغض للشيطان)) رواية البخاري.

Bersabda Rasulallah SAW : “ Siwak itu adalah pembersih mulut, dan di siwak itu ada keridho’an ALLAH SWT, dan dapat menerangkan penglihatan ” [riwayat Al Bukhory],didalam riwayat lain “ dan di siwak itu ada kebencian syaithan ”.

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ((رَكْعَتَانِ بِسِوَاكِ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِيْنَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاك)) رواية ابو نعيم و الدارقطني.

Bersabda Rasulallah SAW : “ Sholat dua raka’at menggunakan siwak lebih baik daripada sholat tujuh puluh raka’at tanpa memakai siwak “ [riwayat Daarul Quthni].

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ((فَضْلُ الصَلَاةِ بالسِوَاكِ عَلَى الصَلَاةِ بِغَيرِ سِوَاكِ سَبْعِينَ ضِعْفًا)) رواية أحمد و اين خزيمة و الحاكم.

Bersabda Rasulallah SAW : “ Keutamaan sholat memakai siwak atas sholat yang tidak memakai siwak, tujuh puluh kali lipatnya “ [riwayat Ahmad , dan Ibn Khuzaimah, dan Al Hakim].

Para Ulama menjelaskan tentang faedah memakai siwak diantaranya :

Didalamnya terdapat keridhoan ALLAH SWT.
Menjadikan fasih dalam membaca dan berbicara.
Menguatkan akal ingatan dan hafalan, menambah kecerdasan akal.
Menerangkan mata.
Mempermudah dan meringankan rasa sakit ketika proses sakaratul maut.
Memperlambat penuaan, memperlambat tumbuhnya uban.
Melipat gandakan pahala.
Mewangikan baunya mulut.
Menghilangkan kuning di gigi.
Membersihkan tenggorokan.
Memutihkan gigi.
Mewariskan kekayaan dan kemudahan dalam segala urusan.
Menghilangkan rasa sakit di kepala dan keringat kepala.
Membersihkan hati.
Menyehatkan pencernaan makanan dan menguatkannya.
Menguatkan gusi.
Menghilangkan lendir.
Yang utama juga menjadikannya dapat menyebutkan dua kalimat syahadat ketika naza’ di akhir hayat.

Sedangkan hukum bersiwak adalah sunnah den lebih di ta’akad (pentingkan lagi) sunnah kita memakai siwak ketika ingin berwudhu’, sholat, dan pada saat ingin membaca Al Qur’an , masuk ke rumah, menjelang tidur, setelah bangun tidur dan apabila ada yang kotor di mulut kita.

Moga kita termasuk orang yang mencintai sunnah rasulullah saw. sehingga mendapatkan syafaatnya di hari akhirat dimana harta dan kemuliaan dunia tidak lagi memberikan manfaat.

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:

وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :

وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ

“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”

Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

sumber: http://www.nu.or.id/page/id/dinamic_detil/10/8595/Ubudiyyah/Do__8217_a__Bacaan_Al_Qur__8217_an__Shadaqoh___Tahlil_untuk_Orang_Mati.html

Nama-nama / kelompok Iblis Yang Menggoda Manusia

Dulu malem senin sy menghadiri pengajian di masjid gunung-sari yg ngajar adalah TGH MUNAJIB KHILOD nah sy cuman menyampaikan apa2 yg saya dapet dari pengajian tersebut semoga bermanfaat....

Iblis Zailatun (زَيْلَة ٌ )

Iblis ini bertugas untuk menjerumuskan para pedagang di pasar agar berdusta, mau me­ngurangi timbangan, membuat onar diantara para pedagang, dan melakukan bujuk rayu kepada para pedagang agar melakukan pe­nyimpangan dan kecurangan dalam aqad jual beli, dengan diiming-imingi agar cepat kaya.


Iblis Wawatsin

Iblis Wawatsin dalah Iblis yang bertugas menggoda dan menjerumuskan orang yang beriman agar selalu menggerutu, tidak sabar dan tidak ikhlas setiap kali menerima musi­bah, atau cobaan dari Allah Ta'ala.

"Sesungguhnya wanita-wanita yang merintih (lantaran menerima musibah) ini akan dijadikan kelak di hari kiamat dua barisan dalam neraka jahannam, satu barisan berada disebelah kanan penduduk neraka dan satu barisan lagi berada disebelah kiri, akhirnya mereka menggonggong kepada penduduk ahli neraka, sebagai­mana layaknya anjing-anjing yang menggonggong." (HR. Ath-Thabrani).

Iblis Akwan

lblis ini bertugas menyesatkan dan mem­pengaruhi para remaja dan pimpinan umat supaya selalu berbuat dzalim, menjauhi hal-­hal yang ma'ruf, menanamkan kesenangan berbuat munkar dan maksiat.

Hal ini telah dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya:

"... tetapi setan (Iblis) menjadikan umat-umat itu memandang baik perbutan meeka (yang buruk), maka setan menjadi pemimpin mereka di hari itu dan bagi mereka adzab yang sangat pedih. (QS. An-Nahl 16:63)

Iblis Hafaf

Iblis ini bertugas menyesatkan dan menje­rumuskan kaum muslimin ke lembah nista yang berlumur dosa dengan cara melakukan tipu daya dan bujukan agar kaum muslimin melanggengkan minum khamer. Sebab jika seseorang sudah minum khamer dan mabuk, maka segala bentuk kemung­karan yang lain dengan mudah ia laksana­kan. Seperti berzina, membunuh, berbuat aniaya, mencuri dan segala kemungkaran yang lain

Iblis Wamurah

Iblis Wamurah ini bertugas menjerumus­kan para penyanyi agar mendendangkan lagu yang penuh maksiat, mengajak berbuat munkar, serta lagu-lagu yang bersyair ke­bebasan tanpa etika. Juga menjerumuskan para penyanyi agar berpenampilan seronok, yang dapat mengundang luapan nafsu dan maksiat. Dengan demikian orang akan mudah digiring untuk dijebloskan dalam dunia munkar dan maksiat. Nyanyian dan biduanitanya itu termasuk salah satu alat Iblis yang paling ampuh untuk menjerumuskan orang ke dalam jurang kesesatan yang penuh dengan lumuran dosa.

Iblis Laqwas

Iblis Laqwas adalah Iblis yang bertugas mempengaruhi manusia agar tetap kafir, tetap musyrik dan tetap menyembah ber­hala atau sesembahan lainnya selain Allah. Sudah banyak orang yang disesatkan oleh Iblis Laqwas, terkadang ia mengganti ben­tuknya seperti seorang syekh lalu memberi­kan pelajaran atau tuntunan yang meng­arah kepada kemusyrikan dan pemurtadan dengan berbagai dalih serta promosi yang mengikat, sehingga banyak orang yang le­mah imannya keluar dari jalur Islam karena mengikuti saran Iblis Laqwas, hanya demi mendapatkan sesuap nasi, jabatan, kedu­dukan, pekerjaan, fasilitas, bahkan ada yang rela melepaskan keimanannya demi sang kekasih.

Iblis A'war

Iblis ini bertugas untuk mempengaruhi dan menggoda laki-laki dan wanita untuk melakukan perbuatan zina, atau melakukan perbuatan maksiat lainnya.

Iblis A'war menggunakan "Pandangan Mata" sebagai cara yang paling ampuh untuk mem­bakar nafsu kaum lelaki dan wanita untuk berbuat maksiat.

Mujahid berkata : Ketika wanita itu meng­hadap, maka Iblis duduk di kepalanya untuk menghiasi Wajah wanita tersebut agar tampak menarik bagi orang yang melihatnya, dan jika wanita itu berpaling ke belakang, maka Iblis duduk di pantatnya untuk meng­hiasi pantat tersebut agar tampak menarik bagi orang yang melihatnya.

Iblis Al-Wasnan

Banyak orang terjerumus menjadi ahli mak­siat, bahkan dirinya sampai rela menanggal­kan aqidahnya yang disebabkan oleh malas beribadah.

Malas beribadah itu menunjuk­kan lemah keimanannya, bahkan keimanan­nya bisa sebagai lipstik belaka, sebagai pe­manis bibir saja, buktinya ia mengaku ber­iman tetapi tidak mau beribadah, bahkan perintah agama ia tentang, larangannya ia terjang. Orang-orang seperti inilah yang setia menjadi pengikut Iblis Al-Wasnan, yang malas beribadah tetapi senang bermaksiat. Al-Qur'an telah memperingatkan kaum muslimin agar tidak mengikuti langkah-­langkah Iblis, sebab Iblis itu menyesatkan, menyauhkan orang agar tidak beribadah ke­pada Allah Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-An'am 142:

"Dan janganlah kamu mmglkuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS. Al An'am 6:142)"

Dengan demikian, bila ada orang malas ber­ibadah, senang berbuat munkar, maka dia telah menjadi teman Iblis.

Iblis Dasim

Iblis yang satu ini~bertugas untuk mempe­ngaruhi, menggoda dan mendorong suami istri untuk melakukan penyelewengan. Dengan terjadinya penyelewengan, maka sudah barang tentu rumah tangganya akan menjadi berantakan, tidak harmonis, jauh dari kebahagiaan yang pada akhimya nanti akan terjadi perceraian. Inilah yang diingin­kan oleh Iblis Dasim.