sekilas tentang Dusun Belencong Dusun belencong adalah kampung halamanku, yang terletak di sebuah pundokan (dataran) di selatan gunung-sari dan utara rembiga, belencong sebuah dusun yg mempunyai 1 sekolah pondok pesantren madrasah Raudlathussibyan NW dan mempunyai pemandangan alam yg sangat indah dan masyarakatnya pun sangat ramah dan sering saling tolong menolong antar sesama, nah ye doang wah juluk nggiih... Di bawah ini adalah pengajian yg saya dapatkan di masjid gunung-sari oleh TGH Munajib Kholid sesela, setiap kali saya menghadiri pengajian saya akan mempostingnya disini walaupun terkadang sy copas dari blog lain tapi intinya sama yg saya dapatkan di pengajian.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terimakasih telah berkunjung di blog saya yang sederhana ini, semoga bermanfaat bagi kita semua
pertama2 marilah kita mengucapkan puja dan puji syukur kepada ALLAH SWT yang telah memberikan kita kesehatan sampai hari ini, Shalawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad saw dan keluarga, sahabat-sahabat serta para pengikutnya, kita bersyukur menjadi ummat nabi Muhammad saw yang banyak di beri kelebihan-kelebihan yang tidak diberikan kepada umat para Rasul2 dan Nabi2 terdahulu daripada Baginda. Marilah kita menjadi muslimin/muslimah sejati sesuai dengan tuntutan agama yang sebenarnya. Marilah kita mengikuti ajaran Rasulullah sepenuh2nya janganlah kita sia2kan

berita terbaru

Pakai Sayyidina dalam Shalawat, Bagaimana Hukumnya?

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pak ustadz, saya mau tanya tentang hukum membaca shalawat kepada nabi di saat kita sedang duduk tahiyat akhir. Apakah shalawat itu hukumnya wajib ataukah sunnah?

Kemudian juga tentang penambahan kata ''sayyidina'' dalam shalawat itu, boleh ditambahkan atau haram hukumnya. Penjelasan ustadz sangat saya harapkan

Wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mazhab As-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat kepada nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau SAW hukumnya sunnah menurut As-Syafi`iyah dan hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah.

Untuk itu kita bisa merujuk pada kitab-kitab fiqih, misalnyakitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halama 173, atau juga bisa dirunut ke kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 541.

Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah. Demikian juga dengan shalawat kepada keluarga beliau.

Keterangan ini juga bisa kita lihat pada kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 478 dan kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 319.

Adapun lafaz shalawat kepada nabi dalam tasyahud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah:

اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد

Allahumma Shalli `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa shallaita `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa barakta `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid.(HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung.

Masalah Penggunaan Lafaz ''Sayyidina''

Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253 disebutkan bahwa Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah menyunnahkan penggunaan kata [sayyidina] saat mengucapkan shalawat kepada nabi SAW (shalawat Ibrahimiyah). Meski tidak ada di dalam hadits yang menyebutkan hal itu.

Landasan yang mereka kemukakanadalah bahwa penambahan kabar atas apa yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk (adab) kepada Rasulullah SAW. Jadi lebih utama digunakan daripada ditinggalkan.

Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata,`Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat`, adalah hadits maudhu` (palsu) dan dusta. (lihat kitab Asna Al-Mathalib fi Ahaditsi Mukhtalaf Al-Marathib karya Al-Hut Al-Bairuti halaman 253).

Adapun selain mereka, umumnya tidak membolehkan penambahan lafadz [sayyidina], khususnya di dalam shalat, sebab mereka berpedoman bahwa lafadz bacaan shalat itu harus sesuai dengan petunjuk hadits-hadits nabawi. Bila ada kata [sayyidina] di dalam hadits, harus diikuti. Namun bila tidak ada kata tersebut, tidak boleh ditambahi sendiri.

Demikianlah, ternyata para ulama di masa lalu telah berbeda pendapat. Padahal dari segi kedalaman ilmu, nyaris hari ini tidak ada lagi sosok seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Sebab merekahanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama sekaliber fuqaha mazhab, kita tidak mungkin menghinanya begitu saja.

Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad itu. Dan tentunya juga menghargai mereka yang menggunakan fatwa itu di masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid''ah.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1144743848&date=9-2010

1 komentar:

Unknown mengatakan...

SELAMAT DATANG DI SITUS GAME JUDI ONLINE POKER TERPERCAYA
RAME POKER
MINIMAL DEPO 10RB DAN MINIMAL WD 50RB
EVENT HARIAN BERHADIAH FREECHIPS
-BONUS NEW MEMBER 20%
-BONUS SETIAP DEPOSIT TANPA BATAS