sekilas tentang Dusun Belencong Dusun belencong adalah kampung halamanku, yang terletak di sebuah pundokan (dataran) di selatan gunung-sari dan utara rembiga, belencong sebuah dusun yg mempunyai 1 sekolah pondok pesantren madrasah Raudlathussibyan NW dan mempunyai pemandangan alam yg sangat indah dan masyarakatnya pun sangat ramah dan sering saling tolong menolong antar sesama, nah ye doang wah juluk nggiih... Di bawah ini adalah pengajian yg saya dapatkan di masjid gunung-sari oleh TGH Munajib Kholid sesela, setiap kali saya menghadiri pengajian saya akan mempostingnya disini walaupun terkadang sy copas dari blog lain tapi intinya sama yg saya dapatkan di pengajian.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terimakasih telah berkunjung di blog saya yang sederhana ini, semoga bermanfaat bagi kita semua
pertama2 marilah kita mengucapkan puja dan puji syukur kepada ALLAH SWT yang telah memberikan kita kesehatan sampai hari ini, Shalawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad saw dan keluarga, sahabat-sahabat serta para pengikutnya, kita bersyukur menjadi ummat nabi Muhammad saw yang banyak di beri kelebihan-kelebihan yang tidak diberikan kepada umat para Rasul2 dan Nabi2 terdahulu daripada Baginda. Marilah kita menjadi muslimin/muslimah sejati sesuai dengan tuntutan agama yang sebenarnya. Marilah kita mengikuti ajaran Rasulullah sepenuh2nya janganlah kita sia2kan

berita terbaru

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat, Kafir?

Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat, Kafir?

Assalamu alaikum wr wb

Apa benar orang yang tidak shalat itu kafir? Atau ada syarat tertentu baru bisa dibilang kafir? Bagaimana dengan hadits "batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat"?

Terima kasih atas jawabannya

Wasalamu''alaikum wr, wb.

jawaban

Assalamu ''alaikum waamatullahi wabarakatuh,

Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.

Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.

Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain:

1. Al-Hanafiyah

Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat huumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakian secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.

2. Ulama lainnya

Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa uzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh.

3. Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah

Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar huduh (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam.

Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT:

إِنَّ اللّهَ لاَ يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَاء وَمَن يُشْرِكْ بِاللّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.(QS. An-Nisa: 48)

Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasrkan pada firman Allah SWT:

فَإِذَا انسَلَخَ الأَشْهُرُ Ø§Ù„Ù’Ø ÙØ±ÙÙ…Ù فَاقْتُلُواْ الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ ÙˆÙŽØ§Ø Ù’ØµÙØ±ÙÙˆÙ‡ÙÙ…Ù’ وَاقْعُدُواْ لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ Ø±Ù‘ÙŽØ ÙÙŠÙ…ÙŒ

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (QS. At-Taubah: 5)

Juga ada dalil dari hadits Rasulullah SAW:

Batas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat (HR Jamaah kecuali Bukhari)

Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak/ tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum waamatullahi wabarakatuh,