sekilas tentang Dusun Belencong Dusun belencong adalah kampung halamanku, yang terletak di sebuah pundokan (dataran) di selatan gunung-sari dan utara rembiga, belencong sebuah dusun yg mempunyai 1 sekolah pondok pesantren madrasah Raudlathussibyan NW dan mempunyai pemandangan alam yg sangat indah dan masyarakatnya pun sangat ramah dan sering saling tolong menolong antar sesama, nah ye doang wah juluk nggiih... Di bawah ini adalah pengajian yg saya dapatkan di masjid gunung-sari oleh TGH Munajib Kholid sesela, setiap kali saya menghadiri pengajian saya akan mempostingnya disini walaupun terkadang sy copas dari blog lain tapi intinya sama yg saya dapatkan di pengajian.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terimakasih telah berkunjung di blog saya yang sederhana ini, semoga bermanfaat bagi kita semua
pertama2 marilah kita mengucapkan puja dan puji syukur kepada ALLAH SWT yang telah memberikan kita kesehatan sampai hari ini, Shalawat dan salam marilah kita sanjungkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad saw dan keluarga, sahabat-sahabat serta para pengikutnya, kita bersyukur menjadi ummat nabi Muhammad saw yang banyak di beri kelebihan-kelebihan yang tidak diberikan kepada umat para Rasul2 dan Nabi2 terdahulu daripada Baginda. Marilah kita menjadi muslimin/muslimah sejati sesuai dengan tuntutan agama yang sebenarnya. Marilah kita mengikuti ajaran Rasulullah sepenuh2nya janganlah kita sia2kan

berita terbaru

10 Kriteria Aliran Sesat

Assalamu''alaikum wr wb

Ketika muncul protes atas aliran sesat yang ternyata semakin hari semakin banyak, muncul pertanyaan yang paling mendasar. Apa sih sebenarnya batasan sebuah aliran itu bisa dianggap sesat.

Lalu siapakah yang sebenarnya punya otoritas untuk menyatakan bahwa sebuah aliran itu dianggap sesat?

Saya mohon kejelasan dari bapak ustadz

Terima kasih sebelumnya pak..

Wassalamu''alaikum wr wb,

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Vonis sesat yang dialamatkan kepada suatu institusi, ajaran atau kelompok aliran tentu sangat dahsyat dan berat bagi yang dituduhkan. Selain merusak citra dan reputasinya, juga vonis tersebut akan menjadi sebuah pembunuhan karakter bagi aliran tersebut.

Namun apabila yang diajarkan oleh suatu aliran memang sesat dan menyesatkan, lalu didiamkan saja, maka dampak negatifnya akan lebih besar lagi dan efek merusakannya akan jauh lebih dahsyat.

Anggaplah sebuah aliran sesat terdiri dari 1 juta orang, lalu aliran ini menyebarkan ajaran sesatnya secara bebas kepada umat Islam yang jumlahnya sampai 200 juta orang di negeri ini, maka korbannya adalah 200 juta umat itu.

Logika sederhananya, lebih baik mengorbankan yang 1 juta dari pada mengorbankan yang 200 juta.

Dan sebenarnya ketika dikeluarkan vonis sesat, mereka sebenarnya tidak jadi korban. Karena vonis sesat itu tujuannya bukan semata-mata membutuh karakter atau menghalangi kegiatan suatu aliran dari penyebarannya, tetapi justru untuk mengarahkan agar tidak keliru dan salah jalan bagi aliran itu sendiri.

Sepuluh Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat

Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar''i
Kesepuluh kriteria versi MUI ini sebenarnya bukan hal yang asing lagi. Sebab sejak dahulu para ulama sudah berijma'' tentang kafirnya orang yang melakukan atau meyakini suatu paham, seperti yang terdapat dalan kesepuluh prinsip ini.

Bahkan kitab-kitab aqidah yang kita miliki umumnya bukan sekedar memvonis sesat, bahkan sampai kepada vonis kafir dan murtad dari ajaran Islam.

Tidak Main Vonis

Namun meski sudah ada 10 kriteria aliran sesat, dalam tataran implementasinya tentunya kita sebagai orang awam tidak boleh main tuduh. Tetap harus ada mekanisme yang benar dalam proses untuk mengeluarkan vonis sesatnya. Harus ada proses cek, re-cek dan cros-cek.

Mereka yang diindikasikan sebagai penyeru ajaran sesat harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan diklarifikasi. Adakah isu yang beredar bahwa mereka mengajarkan kesesatan itu mereka akui, ataukah sekedar fitnah dari lawan-lawan mereka yang tidak suka. Semua harus diselidiki secara seksama dan tidak dengan cara yang terburu-buru.

Dalam praktek idealnya, seharusnya ada mahkamah syar''iyah yang diberi payung hukum sah oleh UUD yang berlaku di negeri ini. Sehingga kesepuluh kriteria ini tidak sekedar menjadi kriteria ompong yang tidak bisa dieksekusi menjadi sebuah tindakan nyata.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.

http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1189002494